Prosedur Peringatan Dini dan Evakuasi Keadaan Darurat
Prosedur peringatan dini dan evakuasi keadaan darurat adalah hal-hal yang dilakukan sebagai antisipasi awal dalam menghadapi keadaan darurat.
Prosedur Peringatan Dini
- Tetap Tenang: Jangan panik, karena kepanikan dapat menghambat tindakan cepat dan benar.
- Identifikasi Tanda Bahaya: Kenali tanda-tanda keadaan darurat seperti bunyi alarm, asap, atau guncangan.
- Bunyikan Alarm/Alat Peringatan: Jika Anda melihat atau mendengar tanda bahaya, segera bunyikan alat peringatan terdekat yang tersedia untuk memberitahu orang lain.
- Hubungi Nomor Darurat :
-Basarnas : 115
-BNPB : 117
-Pemadam Kebakaran Kab. OKU Timur : (0711) 581 813
-Layanan Darurat Medis / Ambulans : 118 dan 119
# RSUD Martapura : (0735) 451377
# RSUD OKU Timur : (0735) 4531945 atau 0851 2305 6965 (Whatsapp).
Prosedur Evakuasi Keadaan Darurat
- Tinggalkan Gedung: Segera tinggalkan gedung atau area berbahaya sesuai dengan petunjuk atau jalur evakuasi.
- Gunakan Jalur Evakuasi: Ikuti arah jalur evakuasi dan tanda keluar.
- Perhatikan Keamanan: Jika terhalang asap, merayaplah dan atur pernapasan. Jangan kembali untuk mengambil barang apapun.
- Berkumpul di Titik Kumpul: Tuju ke titik kumpul yang telah ditentukan dan jangan pergi dari sana hingga ada instruksi selanjutnya.
- Bantu Kelompok Rentang: Bantu orang tua, wanita hamil, anak-anak, dan penyandang disabilitas untuk mengevakuasi diri.
- Laporkan Kepada Petugas: Setelah tiba di titik kumpul, laporkan kepada petugas tanggap darurat.
- Jangan Kembali ke Gedung: Jangan masuk kembali ke gedung sampai ada instruksi jelas dari petugas atau atasan.