Prosedur Peringatan Dini dan Evakuasi Keadaan Darurat

Prosedur peringatan dini dan evakuasi keadaan darurat adalah hal-hal yang dilakukan sebagai antisipasi awal dalam menghadapi keadaan darurat.

Prosedur Peringatan Dini

  1. Tetap Tenang: Jangan panik, karena kepanikan dapat menghambat tindakan cepat dan benar.
  2. Identifikasi Tanda Bahaya: Kenali tanda-tanda keadaan darurat seperti bunyi alarm, asap, atau guncangan.
  3. Bunyikan Alarm/Alat Peringatan: Jika Anda melihat atau mendengar tanda bahaya, segera bunyikan alat peringatan terdekat yang tersedia untuk memberitahu orang lain.
  4. Hubungi Nomor Darurat :

-Basarnas : 115
-BNPB : 117
-Pemadam Kebakaran Kab. OKU Timur : (0711) 581 813
-Layanan Darurat Medis / Ambulans : 118 dan 119
# RSUD Martapura : (0735) 451377
# RSUD OKU Timur : (0735) 4531945 atau 0851 2305 6965 (Whatsapp).

Prosedur Evakuasi Keadaan Darurat

  1. Tinggalkan Gedung: Segera tinggalkan gedung atau area berbahaya sesuai dengan petunjuk atau jalur evakuasi.
  2. Gunakan Jalur Evakuasi: Ikuti arah jalur evakuasi dan tanda keluar.
  3. Perhatikan Keamanan: Jika terhalang asap, merayaplah dan atur pernapasan. Jangan kembali untuk mengambil barang apapun.
  4. Berkumpul di Titik Kumpul: Tuju ke titik kumpul yang telah ditentukan dan jangan pergi dari sana hingga ada instruksi selanjutnya.
  5. Bantu Kelompok Rentang: Bantu orang tua, wanita hamil, anak-anak, dan penyandang disabilitas untuk mengevakuasi diri.
  6. Laporkan Kepada Petugas: Setelah tiba di titik kumpul, laporkan kepada petugas tanggap darurat.
  7. Jangan Kembali ke Gedung: Jangan masuk kembali ke gedung sampai ada instruksi jelas dari petugas atau atasan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *