LAYANAN PENGADUAN
Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan
Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan langsung ke Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten OKU Timur Jl. Lintas Sumatera Km. 7 Kotabaru Selatan Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten OKU Timur – Martapura
atau
Melalui layanan pengaduan SP4N-LAPOR! (www.lapor.go.id).
Tata Cara Pengaduan :
- Pelapor menyampaikan pengaduan dengan mengisi form pada kanal SP4N-LAPOR! (www.lapor.go.id)
- Pengaduan yang masuk akan ditentukan oleh admin pusat ke instansi/kabupaten/kota mana akan diteruskan
- Admin instansi melakukan verifikasi dan disposisi aduan selama maksimal 3 (tiga) hari kerja.
- Unit kerja melalui pejabat penghubung melakukan analisis dan tindak lanjut terhadap pengaduan yang masuk.
- Pemohon menerima tindak lanjut pengaduan dalam waktu: 5 hari kerja untuk aspirasi dan permohonan informasi, 14 hari kerja untuk pengaduan tidak berkadar pengawasan, dan 60 hari kerja untuk pengaduan berkadar pengawasan.