TATA CARA PERMOHONAN INFORMASI

Persyaratan

Mengisi formulir permohonan informasi yang telah disediakan dengan melengkapi persyaratan administrasi sebagai berikut:

Mekanisme dan Prosedur

  1. Pemohon informasi datang ke desk layanan informasi PPID Kab. OKU Timur pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kab. OKU Timur, mengisi formulir permintaan informasi dengan melampirkan persyaratan administrasi.
  2. Petugas memberikan Tanda Bukti Penerimaan Permintaan Informasi Publik kepada pemohon informasi. 
  3. Petugas memproses permintaan permohonan informasi publik. 
  4. Petugas memberikan Tanda Bukti Penyerahan Informasi Publik kepada pengguna informasi. 
  5. Jika pemohon tidak puas dengan jawaban/ informasi yang diterima, pemohon dapat mengajukan keberatan informasi. 
  6. Jika keberatan informasi telah ditindaklanjuti dan pemohon masih belum puas, maka akan dilaksanakan uji konsekuensi.

Jangka Waktu Penyelesaian

10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan informasi, dan dapat diperpanjang paling lambat 7 (tujuh) hari.

Biaya/Tarif

Layanan tidak dipungut biaya (gratis).

Keterangan: 

Untuk penyalinan dokumen dalam jumlah banyak, biaya dibebankan kepada pemohon.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *