TATA CARA PERMOHONAN INFORMASI
Persyaratan
Mengisi formulir permohonan informasi yang telah disediakan dengan melengkapi persyaratan administrasi sebagai berikut:
- Identitas diri (KTP/SIM/Paspor) bagi pemohon atas nama perorangan.
- Akte notaries dan dokumen pengesahan bagi pemohon atas nama badan hukum dan/ atau badan publik.
Mekanisme dan Prosedur
- Pemohon informasi datang ke desk layanan informasi PPID Kab. OKU Timur pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kab. OKU Timur, mengisi formulir permintaan informasi dengan melampirkan persyaratan administrasi.
- Petugas memberikan Tanda Bukti Penerimaan Permintaan Informasi Publik kepada pemohon informasi.
- Petugas memproses permintaan permohonan informasi publik.
- Petugas memberikan Tanda Bukti Penyerahan Informasi Publik kepada pengguna informasi.
- Jika pemohon tidak puas dengan jawaban/ informasi yang diterima, pemohon dapat mengajukan keberatan informasi.
- Jika keberatan informasi telah ditindaklanjuti dan pemohon masih belum puas, maka akan dilaksanakan uji konsekuensi.
Jangka Waktu Penyelesaian
10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan informasi, dan dapat diperpanjang paling lambat 7 (tujuh) hari.
Biaya/Tarif
Layanan tidak dipungut biaya (gratis).
Keterangan:
Untuk penyalinan dokumen dalam jumlah banyak, biaya dibebankan kepada pemohon.