Skip to content
PROFIL PPID KABUPATEN OKU TIMUR (VISI MISI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA STRUKTUR PPID KAB. OKU TIMUR)
PROFIL PPID KABUPATEN OKU TIMUR
Dalam rangka memberikan pelayanan Informasi Publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Layanan Informasi Publik di lingkungan Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah Desa. Bupati Ogan Komering Ulu Timur telah menetapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan Pemerintah Kabupaten OKU Timur melalui Surat Keputusan Bupati OKU Timur Nomor 248 Tahun 2026 tentang Pembentukan Tim Koordinasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan Tim Koordinasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana Kabupaten OKU Timur (Pembaruan dari Surat Keputusan Bupati OKU Timur Nomor 190 Tahun 2024).
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik. PPID ini berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dengan keberadaan PPID, akan mempermudah masyarakat yang akan menyampaikan permohonan informasi karena tidak berbelit dan dilayani melalui satu pintu.
VISI DAN MISI
Visi PPID Pemerintah Kabupaten OKU Timur :
Terwujudnya pelayanan informasi yang transparan dan akuntabel untuk memenuhi hak pemohon informasi sesuai dengan ketetentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Misi PPID Pemerintah Kabupaten OKU Timur :
- Menjamin akses informasi publik sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
- Meningkatkan kualitas layanan informasi publik; dan
- Meningkatkan pengelolaan informasi dan dokumentasi secara efektif dan efisien.
STRUKTUR PPID
- Pembina :
1. Bupati OKU Timur
2. Wakil Bupati OKU Timur
- Penanggung Jawab/ Atasan PPID: Sekretaris Daerah OKU Timur
- Tim Pertimbangan PPID :
- Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda OKU Timur;
- Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda OKU Timur;
- Asisten Administrasi Umum Setda OKU Timur;
- Inspektur Daerah OKU Timur;
- Kepala Badan Kesbangpol Kab. OKU Timur;
- Kepala Bagian Hukum Setda OKU Timur.
- PPID : Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kab. OKU Timur
- PPID Pelaksana :
- Sekretaris Perangkat Daerah se-Kab. OKU Timur;
- Kepala Bagian Setda Kab. OKU Timur;
- Sekretaris DPRD Kab. OKU Timur;
- Sekretaris Kecamatan se-Kab. OKU Timur.
- PPID Pelaksana UPTD:
- UPT Satuan Pendidikan se-Kab. OKU Timur;
- UPTD Puskesmas se-Kab. OKU Timur;
- UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kab. OKU Timur;
- UPTD Pengelolaan Sampah se-Kab. OKU Timur;
- UPTD Pekerjaan Umum se-Kab. OKU Timur;
- UPTD Dinas Perikanan dan Peternakan se-Kab. OKU Timur.
- Petugas Pelayanan Informasi Publik :
- Kepala Bidang Pelayanan Informasi Publik Diskominfo Kab. OKU Timur;
- Penelaah Teknis Kebijakan;
- Pranata Komputer Ahli Pertama;
- Pranata Hubungan Masyarakat Ahli Pertama.
TUGAS DAN FUNGSI
Berikut Tugas dan Fungsi Tim Koordinasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) & Tim Koordinasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana Kabupaten OKU Timur sebagaiman tercantum dalam SK Bupati OKU Timur Nomor 248 Tahun 2026 :
- Pembina : bertugas melakukan pembinaan terhadap pengelola layanan informasi dan dokumentasi serta seluruh rangkaian kegiatan pengelolaan informasi dan dokumentasi Pemerintah Kab. OKU Timur sesuai dengan mekanisme yang ditentukan.
- Penanggung Jawab/Atasan PPID : bertugas memberikan arahan atas pengelolaan informasi dan dokumentasi publik di Lingkungan Pemerintah Kab. OKU Timur.
- Tim Pertimbangan PPID : bertugas memberikan pertimbangan atas informasi yang dikecualikan, pertimbangan atas keberatan dan penyelesaian sengketa informasi.
- PPID mempunyai tugas sebagai berikut :
- Menyusun dan melaksanakan kebijakan informasi dan dokumentasi;
- Menyusun laporan pelaksanaan kebijakan informasi dan dokumentasi;
- Mengoordinasikan dan mengonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari PPID Pelaksana;
- Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan, dan memberi pelayanan informasi dan dokumentasi kepada publik;
- Melakukan verifikasi bahan informasi dan dokumentasi publik;
- Melakukan uji konsekuensi atas informasi dan dokumentasi yang dikecualikan;
- Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi;
- Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat;
- Melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan informasi dan dokumentasi yang dilaksanakan oleh PPID Pelaksana;
- Melaksanakan rapat koordinasi dan rapat kerja secara berkala dan/atau sesuai dengan kebutuhan;
- Mengesahkan informasi dan dokumentasi yang layak untuk dipublikasikan;
- Menugaskan PPID Pelaksana untuk mengumpulkan, mengelola, dan memelihara informasi dan dokumentasi;
- Membentuk Petugas Pelayanan Informasi Publik yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati;
- Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Bupati Ogan Komering Ulu Timur melalui Sekretaris Daerah.
- PPID Pelaksana mempunyai tugas sebagai berikut :
- membantu PPID melaksanakan tanggung jawab, tugas, dan kewenangannya;
- melaksanakan kebijakan teknis informasi dan dokumentasi sesuaiĀ dengan tugas pokok dan fungsinya;
- menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan informasi dan dokumentasi bagi pemohon informasi secara cepat, tepat, berkualitas dengan mengedepankan prinsip-prinsip pelayanan prima;
- mengumpulkan, mengolah dan mengompilasi bahan dan data lingkup komponen Perangkat Daerah di lingkungan PemerintahanĀ Daerah masing-masing menjadi bahan informasi publik;
- menyampaikan laporan pelaksanaan kebijakan teknis dan pelayanan informasi dan dokumentasi kepada PPID secara berkala dan sesuai dengan kebutuhan.
- Petugas Pelayanan Informasi Publik bertugas :
- menyimpan, mendokumentasi, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik;
- melakukan verifikasi bahan informasi publik;
- melakukan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan;
- melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi.