TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN PENYELESAIAN SENGKERA KE KOMISI INFORMASI

Sengketa Informasi Publik adalah sengketa yang terjadi antara Badan Publik dengan Pemohon Informasi dan/ atau Pengguna Informasi Publik yang berkaitan dengan hak memperoleh dan/ atau menggunakan Informasi Publik berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Menurut Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik, proses penyelesaian Sengketa Informasi Publik melalui Komisi Informasi dapat ditempuh apabila:

  1. Pemohon tidak puas terhadap tanggapan atas keberatan yang diberikan oleh atasan PPID; atau
  2. Pemohon tidak mendapatkan tanggapan atas keberatan yang telah diajukan kepada atasan PPID dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak keberatan diterima oleh atasan PPID.

Tata Cara :

  1. Permohonan diajukan oleh Pemohon atau kuasanya kepada Komisi Informasi yang berwenang sesuai ketentuan dalam Perki Nomor 1 Tahun 2013 Pasal 6.
  2. Permohonan diajukan secara tertulis baik dengan mengisi formulir permohonan atau mengirimkan surat permohonan.
  3. Permohonan lisan hanya dapat diajukan dengan datang langsung oleh Pemohon yang memiliki kebutuhan khusus.
  4. Petugas membantu Pemohon menuangkan Permohonan dalam formulir yang telah disediakan terhadap permohonan yang diajukan secara lisan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

Persyaratan Dokumen Kelengkapan Permohonan Sengketa Informasi :

  1. Identitas Pemohon yang sah 
  1. Pemohon Individu : Lampirkan KTP
  2. Pemohon Badan Hukum : Lampirkan SK Menkumham dan Akta Pendirian
  3. Pemohon Kelompok Masyarakat : Lampirkan Surat Kuasa.
  4. Berkas Permohonan Inforasi ke Badan Publik
  1. Surat Permohonan Informasi ke Badan Publik
  2. Surat Jawaban dari Badan Publik (Apabila Ada)
  3. Surat Keberatan
  4. Surat Jawaban Keberatan (Apabila Ada)
  5. Dokumen lainnya, bila dipandang perlu.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *