TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN PENYELESAIAN SENGKERA KE KOMISI INFORMASI
Sengketa Informasi Publik adalah sengketa yang terjadi antara Badan Publik dengan Pemohon Informasi dan/ atau Pengguna Informasi Publik yang berkaitan dengan hak memperoleh dan/ atau menggunakan Informasi Publik berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Menurut Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik, proses penyelesaian Sengketa Informasi Publik melalui Komisi Informasi dapat ditempuh apabila:
- Pemohon tidak puas terhadap tanggapan atas keberatan yang diberikan oleh atasan PPID; atau
- Pemohon tidak mendapatkan tanggapan atas keberatan yang telah diajukan kepada atasan PPID dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak keberatan diterima oleh atasan PPID.
Tata Cara :
- Permohonan diajukan oleh Pemohon atau kuasanya kepada Komisi Informasi yang berwenang sesuai ketentuan dalam Perki Nomor 1 Tahun 2013 Pasal 6.
- Permohonan diajukan secara tertulis baik dengan mengisi formulir permohonan atau mengirimkan surat permohonan.
- Permohonan lisan hanya dapat diajukan dengan datang langsung oleh Pemohon yang memiliki kebutuhan khusus.
- Petugas membantu Pemohon menuangkan Permohonan dalam formulir yang telah disediakan terhadap permohonan yang diajukan secara lisan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Persyaratan Dokumen Kelengkapan Permohonan Sengketa Informasi :
- Identitas Pemohon yang sahÂ
- Pemohon Individu : Lampirkan KTP
- Pemohon Badan Hukum : Lampirkan SK Menkumham dan Akta Pendirian
- Pemohon Kelompok Masyarakat : Lampirkan Surat Kuasa.
- Berkas Permohonan Inforasi ke Badan Publik
- Surat Permohonan Informasi ke Badan Publik
- Surat Jawaban dari Badan Publik (Apabila Ada)
- Surat Keberatan
- Surat Jawaban Keberatan (Apabila Ada)
- Dokumen lainnya, bila dipandang perlu.