TATA CARA PENGAJUAN KEBERATAN

  1. Pemohon informasi melakukan registrasi dan pengisian Formulir Pernyataan Keberatan atas Permohonan informasi.
  2. Petugas mencatat pengajuan keberatan ke dalam buku register dan memberikan Tanda Bukti Penerimaan Keberatan Atas Informasi kepada pemohon informasi.
  3. Petugas menyampaikan pengajuan keberatan atas permohonan informasi kepada PPID Utama.
  4. PPID Utama meminta kepada PPID Pemantu yang menguasai informasi diminta untuk menjawab keberatan yang disampaikan.
  5. PPID Pembantu menjawab keberatan dan memberikan informasi untuk disampaikan kepada pemohon informasi jika informasi tersebut tidak termasuk dikecualikan. 
  6. Jika informasi yang diminta dalam pengajuan keberatan termasuk informasi yang dikecualikan, maka diberikan surat penolakan kepada pemohon informasi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *