PROFIL PPID KABUPATEN OKU TIMUR (VISI MISI,  TUGAS DAN FUNGSI, SERTA STRUKTUR PPID KAB. OKU TIMUR)

PROFIL PPID KABUPATEN OKU TIMUR

Dalam rangka memberikan pelayanan Informasi Publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Layanan Informasi Publik di lingkungan Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah Desa. Bupati Ogan Komering Ulu Timur telah menetapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan Pemerintah Kabupaten OKU Timur melalui Surat Keputusan Bupati OKU Timur Nomor 248 Tahun 2026 tentang Pembentukan Tim Koordinasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan Tim Koordinasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana Kabupaten OKU Timur (Pembaruan dari Surat Keputusan Bupati OKU Timur Nomor 190 Tahun 2024).


Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik. PPID ini berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dengan keberadaan PPID, akan mempermudah masyarakat yang akan menyampaikan permohonan informasi karena tidak berbelit dan dilayani melalui satu pintu.

VISI DAN MISI

Visi PPID Pemerintah Kabupaten OKU Timur :

Terwujudnya pelayanan informasi yang transparan dan akuntabel untuk memenuhi hak pemohon informasi sesuai dengan ketetentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Misi PPID Pemerintah Kabupaten OKU Timur :

STRUKTUR PPID

  1. Pembina :
    1. Bupati OKU Timur
    2. Wakil Bupati OKU Timur

TUGAS DAN FUNGSI


Berikut Tugas dan Fungsi Tim Koordinasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) & Tim Koordinasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana Kabupaten OKU Timur sebagaiman tercantum dalam SK Bupati OKU Timur Nomor 248 Tahun 2026 :

  1. Pembina : bertugas melakukan pembinaan terhadap pengelola layanan informasi dan dokumentasi serta seluruh rangkaian kegiatan pengelolaan informasi dan dokumentasi Pemerintah Kab. OKU Timur sesuai dengan mekanisme yang ditentukan.
  2. Penanggung Jawab/Atasan PPID : bertugas memberikan arahan atas pengelolaan informasi dan dokumentasi publik di Lingkungan Pemerintah Kab. OKU Timur.
  3. Tim Pertimbangan PPID : bertugas memberikan pertimbangan atas informasi yang dikecualikan, pertimbangan atas keberatan dan penyelesaian sengketa informasi.
  4. PPID mempunyai tugas sebagai berikut :
  5. PPID Pelaksana mempunyai tugas sebagai berikut :
  6. Petugas Pelayanan Informasi Publik bertugas :